Sentra KI – Poltekba dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Balikpapan Nomor 0367/PL32/LL/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 dengan Ketua Bapak Dr. Syahruddin, S.Pd., M.T. Sentra KI – Poltekba merupakan suatu lembaga yang memfasilitasi hasil karya perguruan tinggi, industri, dan masyarakat dalam hal penemuan dan upaya perlindungan terhadap hasil-hasil karya yang telah dihasilkan. Sentra KI – Poltekba diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan fungsi pembinaan untuk berbagai permasalahan yang berkaitan dengan KI.
Keberadaan Sentra KI – Poltekba diharapkan dapat berperan sebagai wadah paten teknologi (technology lisensing organization) bagi kalangan inventor (penemu) dengan investor dan pengguna secara luas, sehingga produk-produk hasil penelitian dan pengembangan diharapkan akan dapat lebih dikenal dan dimanfaatkan oleh pengguna
No. |
JABATAN |
TUPOKSI |
1. |
Ketua |
- Penanggung jawab terhadap keseluruhan tugas kelembagaan di Sentra KI – Poltekba.
- Mengkoordinasikan sumber daya penelitian dan pengembangan IPTEKS yang berbasis KI dari berbagai Jurusan di lingkungan Poltekba.
- Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan KI di lingkungan Poltekba.
- Mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi KI di lingkungan Poltekba.
- Mengkoordinasikan unit-unit pendukung dalam kegiatan KI di lingkungan Poltekba.
- Mengkoordinasikan program pelayanan dalam proses pendaftaran KI.
- Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan hasil-hasil penelitian, penerapan, dan pengembangan IPTEKS
- Membangun kegiatan kerjasama dengan berbagai pihak dalam membangun, mengembangkan, dan memanfaatkan KI.
- Mengkoordinasikan upaya komersialisasi produk-produk KI.
|
2. |
Sekretaris |
- Bertanggun g jawab pada operasional kegiatan administrasi di lingkungan Sentra KI – Poltekba.
- Membangun dan mengembangkan sistem dokumentasi, dan sistem informasi KI di lingkungan Sentra KI – Poltekba.
- Memberikan layanan informasi KI kepada masyarakat dalam upaya memperoleh perlindungan KI.
- Mempersiapkan kelengkapan administrasi proses pendaftaran KI yang diajukan kepada Sentra KI – Poltekba, untuk selanjutnya diajukan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI.
|
3. |
Divisi Hukum |
- Memberikan perlindungan hukum terhadap setiap dokumen KI yang dirancang dan diajukan pendaftarannya kepada Dirjen HKI.
- Mengantisipasi adanya pelanggaran KI baik dari internal maupun eksternal Poltekba.
- Membantu penyelesaian permasalahan hukum di bidang KI pada lingkungan Poltekba.
- Melayani konsultasi hukum di bidang KI untuk internal maupun eksternal Poltekba.
|
4. |
Divisi Transfer dan Alih Teknologi |
- Melaksanakan program sosialisasi dan pelatihan KI bagi internal maupun eksternal Poltekba.
- Inventarisasi hasil penelitian dan pengembangan IPTEKS yang berpotensi transfer teknologi untuk diajukan perlindungan KI.
- Melaksanakan program transfer teknologidari hasil KI yang dimiliki oleh Poltekba.
- Melaksanakan program pembinaan untuk memacu dan meningkatkan inovasi IPTEKS di lingkungan Poltekba.
- Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka inovasi dan transfer IPTEKS.
|
5. |
Divisi Percepatan Perolehan HKI |
- Menginventarisasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan IPTEKS di lingkungan Poltekba yang berpotensi untuk memperoleh perlindungan KI.
- Melakukan pendampingan kegiatan drafting paten bagi para peneliti dan masyarakat yang memerlukan pendaftaran paten.
- Mengajukan mediasi terhadap permohonan pendaftaran KI yang ingin dipercepat perolehan KI-nya sesuai dengan aturan yang berlaku.
|