SENTRA HKI

Sentra KI – Poltekba dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Balikpapan Nomor 0367/PL32/LL/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 dengan Ketua Bapak Dr. Syahruddin, S.Pd., M.T. Sentra KI – Poltekba merupakan suatu lembaga yang memfasilitasi hasil karya perguruan tinggi, industri, dan masyarakat dalam hal penemuan dan upaya perlindungan terhadap hasil-hasil karya yang telah dihasilkan. Sentra KI – Poltekba diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan fungsi pembinaan untuk berbagai permasalahan yang berkaitan dengan KI.

Keberadaan Sentra KI – Poltekba diharapkan dapat berperan sebagai wadah paten teknologi (technology lisensing organization) bagi kalangan inventor (penemu) dengan investor dan pengguna secara luas, sehingga produk-produk hasil penelitian dan pengembangan diharapkan akan dapat lebih dikenal dan dimanfaatkan oleh pengguna

No. JABATAN TUPOKSI
1. Ketua
  1. Penanggung jawab terhadap keseluruhan tugas kelembagaan di Sentra KI – Poltekba.
  2. Mengkoordinasikan sumber daya penelitian dan pengembangan IPTEKS yang berbasis KI dari berbagai Jurusan di lingkungan Poltekba.
  3.  Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan KI di lingkungan Poltekba.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi KI di lingkungan Poltekba.
  5. Mengkoordinasikan unit-unit pendukung dalam kegiatan KI di lingkungan Poltekba.
  6. Mengkoordinasikan program pelayanan dalam proses pendaftaran KI.
  7.  Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan hasil-hasil penelitian, penerapan, dan pengembangan IPTEKS
  8.  Membangun kegiatan kerjasama dengan berbagai pihak dalam membangun, mengembangkan, dan memanfaatkan KI.
  9. Mengkoordinasikan upaya komersialisasi  produk-produk KI.
2. Sekretaris
  1. Bertanggun g jawab pada operasional kegiatan administrasi di lingkungan Sentra KI – Poltekba.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem dokumentasi, dan sistem informasi KI di lingkungan Sentra KI – Poltekba.
  3. Memberikan layanan informasi KI kepada masyarakat dalam upaya memperoleh perlindungan KI.
  4. Mempersiapkan kelengkapan administrasi proses pendaftaran KI yang diajukan kepada Sentra KI – Poltekba, untuk selanjutnya diajukan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI.
3. Divisi Hukum
  1. Memberikan perlindungan hukum terhadap setiap dokumen KI yang dirancang dan diajukan pendaftarannya kepada Dirjen HKI.
  2. Mengantisipasi adanya pelanggaran KI baik dari internal maupun eksternal Poltekba.
  3. Membantu penyelesaian permasalahan hukum di bidang KI pada lingkungan Poltekba.
  4. Melayani konsultasi hukum di bidang KI untuk internal maupun eksternal Poltekba.
4. Divisi Transfer dan Alih Teknologi
  1. Melaksanakan program sosialisasi dan pelatihan KI bagi internal maupun eksternal Poltekba.
  2. Inventarisasi hasil penelitian dan pengembangan IPTEKS yang berpotensi transfer teknologi untuk diajukan perlindungan KI.
  3. Melaksanakan program transfer teknologidari hasil KI yang dimiliki oleh Poltekba.
  4. Melaksanakan program pembinaan untuk memacu dan meningkatkan inovasi IPTEKS di lingkungan Poltekba.
  5. Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka inovasi dan transfer IPTEKS.
5. Divisi Percepatan Perolehan HKI
  1. Menginventarisasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan IPTEKS di lingkungan Poltekba yang berpotensi untuk memperoleh perlindungan KI.
  2. Melakukan pendampingan kegiatan drafting paten bagi para peneliti dan masyarakat yang memerlukan pendaftaran paten.
  3. Mengajukan mediasi terhadap permohonan pendaftaran KI yang ingin dipercepat perolehan KI-nya sesuai dengan aturan yang berlaku.