Berdasarkan surat edaran dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Bapak M. Faiz Syuaib nomor : 1097/E5.3/HM.01.00/2023 terkait Pemberitahuan Pemutkhiran Data pada SINTA dalam rangka pemberian anugerah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bagi perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi. Batas pemutakhiran data pada sinta sampai dengan 31 Oktober 2023.