Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor 0661/E3/2017 pada tanggal 13 Maret 2017 perihal Panduan Pelaksanaan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan bahwa DRPM memberi kesempatan kepada para peneliti di Lembaga Litbang, LPNK/LPK dan para dosen di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2017. DRPM memperpanjang penerimaan proposal sampai dengan 30 April 2017.
Proposal Diseminasi Produk Teknologi untuk Masyarakat disusun mengacu pada Panduan dikirimkan dalam bentuk hard copy (3 ekslempar) dan soft copy ke:
Subdit Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat,
Gedung D, Lantai 4, Jl Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan 10270
Panduan Proposal Program Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2017.
Dear admin,
Mohon ijin, proposalnya saya jadikan sebagai referensi.
Terimakasih
Silahkan
Trims