Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Vokasi Tahun Anggaran 2024

Berkenaan dengan penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk
pendanaan tahun 2024, bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan
partisipasi dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
dalam kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, maka Direktorat Akademik
Pendidikan Tinggi Vokasi akan membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2024 mulai tanggal 10-30 Desember 2023. Proposal
yang diterima adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan). Skema yang ditawarkan pada
daftar Skema Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagai berikut:

  1. Program Penelitian
    a. Skema Penelitian Dasar
    1) Penelitian Dosen pemula
    2) Penelitian Kerjasama Dalam Negeri
    3) Penelitian Tesis Magister
    4) Penelitian Disertasi Doktor
    5) Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul
    b. Skema Penelitian Terapan – Penelitian Produk Vokasi
  2. Pengabdian Kepada Masyarakat
    a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)
    1) Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
    2) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
    b. Skema Pembedayaan Wilayah (PW)
    1) Pemberdayaan Wilayah (PW)
    2) Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat yang diunggah melalui laman http://bima.kemdikbud.go.id. Pada penerimaan
proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang akan didanai untuk
    anggaran tahun 2024 dapat di-submit/dikirim oleh pengusul di laman
    http://bima.kemdikbud.go.id;
  2. Proposal yang telah di-submit/dikirim ulang/diperbaiki oleh pengusul, selanjutnya
    diproses persetujuannya oleh Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM;
  3. Batas waktu Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM melakukan proses persetujuan
    terhadap proposal yang diajukan yaitu satu hari setelah tanggal penutupan pengusulan
    proposal;
  4. Proposal yang status approval “ditolak” oleh Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM tidak
    dapat diperbaiki; dan
  5. Proposal yang status approval “diterima” oleh Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM
    merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi
    oleh Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.