Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana untuk penerima pendanaan PPM untuk usulan
baru maupun untuk usulan lanjutan TA 2024 akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini,
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sehubungan dengan usul penelitian lanjutan yang telah diumumkan pada surat nomor 0012/D4/AL.04/2024
tanggal 5 Januari 2024 perihal Pengumuman Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Lanjutan Tahun Anggaran 2024 bersama ini disampaikan kembali daftar penerima pendanaan PPM usulan
lanjutan pada Lampiran II; - Bagi para dosen yang namanya tercantum pada Lampiran I (usulan baru) dan Lampiran II (usulan lanjutan) agar
menyiapkan perbaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PPM sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah
ditetapkan; - Perbaikan Usulan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dimaksud dalam butir dua dapat dilakukan melalui
https://bima.kemdikbud.go.id mulai tanggal 19 – 26 Maret 2024; - Kontrak dilakukan secara berjenjang, untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DAPTV
dengan Direktur/Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS),
kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah.
Bagi pelaksana peneliti atau pengabdian kepada masyarakat agar mengisi surat pernyataan kesanggupan
pelaksanaan dan penyusunan laporan kegiatan sesuai format yang tercantum pada aplikasi BIMA; - Penyaluran dana BOPTN program PPM akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 70% setelah
dokumen kontrak yang telah ditandatangi oleh Kepala LLDIKTI/Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/Lembaga
Sejenis pada Perguruan Tinggi Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi sudah kami terima dan tahap II
sebesar 30% akan diberikan setelah peneliti mengisi catatan harian, menggunggah laporan kemajuan, dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70%, pelaksana pengabdian kepada masyarakat
mengisi catatan harian, mengunggah laporan kemajuan, laporan penggunaan anggaran 70%, dan dokumen
lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen
Vokasi Edisi II Tahun 2024, serta dinyatakan memenuhi standar hasil penilaian monitoring; - Dokumen Kontrak ditandangani oleh Kepala LLDIKTI/ atau Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/Lembaga
sejenis bermaterai (Rp. 10.000) pada setiap lembar dan distempel basah LLDIKTI atau institusi pendidikan
tinggi vokasi sebanyak 6 (enam) eksemplar; dan
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126
Laman https://www.vokasi.kemdikbud.go.id/ - Berkenaan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami mohon untuk
dapat mengisi data kontrak pendanaan BOPTN Program PPM melalui
http://ringkas.kemdikbud.go.id/formkontrakppm paling lambat data tanggal 15 Maret 2024 pukul 15.00
WIB. Untuk PTS tidak perlu mengisi data isian kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI
masing-masing wilayah