Pengumuman Penerimaan Pendanaan BOPTN Program Penelitian dan Pengabdian Vokasi Tahun Anggaran 2024

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana untuk penerima pendanaan PPM untuk usulan
baru maupun untuk usulan lanjutan TA 2024 akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini,
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan usul penelitian lanjutan yang telah diumumkan pada surat nomor 0012/D4/AL.04/2024
    tanggal 5 Januari 2024 perihal Pengumuman Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
    Lanjutan Tahun Anggaran 2024 bersama ini disampaikan kembali daftar penerima pendanaan PPM usulan
    lanjutan pada Lampiran II;
  2. Bagi para dosen yang namanya tercantum pada Lampiran I (usulan baru) dan Lampiran II (usulan lanjutan) agar
    menyiapkan perbaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PPM sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah
    ditetapkan;
  3. Perbaikan Usulan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dimaksud dalam butir dua dapat dilakukan melalui
    https://bima.kemdikbud.go.id mulai tanggal 19 – 26 Maret 2024;
  4. Kontrak dilakukan secara berjenjang, untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DAPTV
    dengan Direktur/Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS),
    kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah.
    Bagi pelaksana peneliti atau pengabdian kepada masyarakat agar mengisi surat pernyataan kesanggupan
    pelaksanaan dan penyusunan laporan kegiatan sesuai format yang tercantum pada aplikasi BIMA;
  5. Penyaluran dana BOPTN program PPM akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 70% setelah
    dokumen kontrak yang telah ditandatangi oleh Kepala LLDIKTI/Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/Lembaga
    Sejenis pada Perguruan Tinggi Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi sudah kami terima dan tahap II
    sebesar 30% akan diberikan setelah peneliti mengisi catatan harian, menggunggah laporan kemajuan, dan
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70%, pelaksana pengabdian kepada masyarakat
    mengisi catatan harian, mengunggah laporan kemajuan, laporan penggunaan anggaran 70%, dan dokumen
    lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen
    Vokasi Edisi II Tahun 2024, serta dinyatakan memenuhi standar hasil penilaian monitoring;
  6. Dokumen Kontrak ditandangani oleh Kepala LLDIKTI/ atau Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/Lembaga
    sejenis bermaterai (Rp. 10.000) pada setiap lembar dan distempel basah LLDIKTI atau institusi pendidikan
    tinggi vokasi sebanyak 6 (enam) eksemplar; dan
    KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
    RISET, DAN TEKNOLOGI
    DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
    Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
    Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126
    Laman https://www.vokasi.kemdikbud.go.id/
  7. Berkenaan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami mohon untuk
    dapat mengisi data kontrak pendanaan BOPTN Program PPM melalui
    http://ringkas.kemdikbud.go.id/formkontrakppm paling lambat data tanggal 15 Maret 2024 pukul 15.00
    WIB. Untuk PTS tidak perlu mengisi data isian kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI
    masing-masing wilayah

Pengumuman Penerimaan Pendanaan BOPTN Program Penelitian dan Pengabdian Vokasi Tahun Anggaran 2024

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana untuk penerima pendanaan PPM untuk usulan
baru maupun untuk usulan lanjutan TA 2024 akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini,
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan usul penelitian lanjutan yang telah diumumkan pada surat nomor 0012/D4/AL.04/2024
    tanggal 5 Januari 2024 perihal Pengumuman Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
    Lanjutan Tahun Anggaran 2024 bersama ini disampaikan kembali daftar penerima pendanaan PPM usulan
    lanjutan pada Lampiran II;
  2. Bagi para dosen yang namanya tercantum pada Lampiran I (usulan baru) dan Lampiran II (usulan lanjutan) agar
    menyiapkan perbaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PPM sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah
    ditetapkan;
  3. Perbaikan Usulan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dimaksud dalam butir dua dapat dilakukan melalui
    https://bima.kemdikbud.go.id mulai tanggal 19 – 26 Maret 2024;
  4. Kontrak dilakukan secara berjenjang, untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DAPTV
    dengan Direktur/Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS),
    kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah.
    Bagi pelaksana peneliti atau pengabdian kepada masyarakat agar mengisi surat pernyataan kesanggupan
    pelaksanaan dan penyusunan laporan kegiatan sesuai format yang tercantum pada aplikasi BIMA;
  5. Penyaluran dana BOPTN program PPM akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 70% setelah
    dokumen kontrak yang telah ditandatangi oleh Kepala LLDIKTI/Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/Lembaga
    Sejenis pada Perguruan Tinggi Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi sudah kami terima dan tahap II
    sebesar 30% akan diberikan setelah peneliti mengisi catatan harian, menggunggah laporan kemajuan, dan
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70%, pelaksana pengabdian kepada masyarakat
    mengisi catatan harian, mengunggah laporan kemajuan, laporan penggunaan anggaran 70%, dan dokumen
    lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen
    Vokasi Edisi II Tahun 2024, serta dinyatakan memenuhi standar hasil penilaian monitoring;
  6. Dokumen Kontrak ditandangani oleh Kepala LLDIKTI/ atau Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/Lembaga
    sejenis bermaterai (Rp. 10.000) pada setiap lembar dan distempel basah LLDIKTI atau institusi pendidikan
    tinggi vokasi sebanyak 6 (enam) eksemplar; dan
    KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
    RISET, DAN TEKNOLOGI
    DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
    Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
    Telepon (021) 57946104, Pusat Panggilan ULT DIKTI 126
    Laman https://www.vokasi.kemdikbud.go.id/
  7. Berkenaan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami mohon untuk
    dapat mengisi data kontrak pendanaan BOPTN Program PPM melalui
    http://ringkas.kemdikbud.go.id/formkontrakppm paling lambat data tanggal 15 Maret 2024 pukul 15.00
    WIB. Untuk PTS tidak perlu mengisi data isian kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI
    masing-masing wilayah